a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Politeknik Negeri Tanah Laut dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Tanah Laut; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Tanah Laut telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Tanah Laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Tanah Laut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Tanah Laut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.