a. bahwa untuk mendukung penguatan pelaksanaan kebijakan tata kelola di satuan pendidikan yang efektif, efisien, dan akuntabel, perlu membentuk Balai Layanan Tata Kelola Sumber Daya Satuan Pendidikan; b. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Balai Layanan Tata Kelola Sumber Daya Satuan Pendidikan telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Tata Kelola Sumber Daya Satuan Pendidikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.