bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Kursus.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.