a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah wajib menyelenggarakan manajemen talenta Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian dari manajemen talenta Aparatur Sipil Negara yang berbasis sistem merit; b. bahwa manajemen talenta sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan untuk mendukung pola suksesi dan pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja untuk mengisi jabatan untuk pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta strategi organisasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.