a. bahwa untuk mendorong perluasan akses kebijakan pendidikan wajib belajar 13 (tiga belas tahun) pendidikan dasar dan menengah dan membantu meringankan biaya pendidikan murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi perlu memberikan bantuan biaya pendidikan kepada murid;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar sepanjang mengatur mengenai Program Indonesia Pintar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.