a. bahwa untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah provinsi dan kabupaten/kota, perlu mengatur mengenai pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah; b. bahwa agar penyaluran dana tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah terlaksana secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis; c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.