a. bahwa sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh; b. bahwa untuk mendorong praktik belajar-mengajar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik; c. bahwa pengaturan mengenai penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat belum dapat mengakomodir kebutuhan hukum di masyarakat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional; www.peraturan.go.id 2019, No.1590 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.