a. bahwa untuk meningkatkan motivasi dan partisipasi transmigran serta profesionalisme dan kompetensi petugas pelaksana dalam pengembangan satuan permukiman transmigrasi, perlu diberikan penghargaan melalui pemilihan transmigran dan petugas pelaksana pengembangan satuan permukiman transmigrasi teladan; b. bahwa dalam pemilihan transmigran dan petugas pelaksana pengembangan satuan permukiman transmigrasi teladan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan pedoman pemilihan transmigran dan petugas pelaksana pengembangan satuan permukiman transmigrasi teladan; c. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.14/MEN/VII/2009 tentang Pedoman Pemilihan Transmigran Teladan dan Petugas Pembina 2019, No. 1786 -2- Unit Permukiman Transmigrasi Teladan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengaturan dalam pelaksanaan pemilihan, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Pemilihan Transmigran dan Petugas Pelaksana Pengembangan Satuan Permukiman Transmigrasi Teladan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.