a. bahwa guna menunjang kelancaran Pelaksanaan tugasdan tertib administrasi kepegawaian yang disebabkan pejabat pimpinan tinggi dan administrasi berhalangan tetap atau sementara, perlu pengaturan mengenai pengangkatan/penunjukan pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian pejabat struktural di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi; b. bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk mengisi kekosongan hukum di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah www.peraturan.go.id 2019, No.980 -2- Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada Pasal 3 ayat (2); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.