a. bahwa untuk kemudahan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat perlu diatur informasi pemerintahan daerah yang terhubung dalam satu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah; b. bahwa untuk memenuhi kewajiban Pasal 391 dan Pasal 395 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu diatur tentang pengelolaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah; c. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah belum mengatur informasi pemerintahan daerah dalam satu sistem yang terhubung sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.