a. bahwa dalam rangka kepastian batas dan tertib administrasi pemerintahan di Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Tenggara, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti Provinsi Sulawesi Tengah dengan Provinsi Sulawesi Tenggara; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Batas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 16 Juli 2010 bertempat di kantor pusat Kementerian Dalam Negeri di Jakarta yang ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Tenggara dan Gubernur Sulawesi Tengah menyepakati Batas Provinsi Sulawesi Tengah dengan Provinsi Sulawesi Tenggara penyelesaiannya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Tenggara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.