bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, dan dalam rangka meningkatkan pemberian dukungan teknis dan administrasi secara terpadu, efisien dan efektif kepada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.