Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERMEN 71/2020.
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan membentuk perilaku Polisi Pamong Praja perlu diselenggarakan pendidikan dan pelatihan dasar polisi pamong praja; b. bahwa ketentuan Pasal 16 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, mengamanatkan persyaratan untuk diangkat menjadi Polisi Pamong Praja lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Pamong Praja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.