a. bahwa dalam rangka ketertiban, kerapian, kelancaran dan keteraturan dalam penyelenggaraan acara pelantikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah perlu pengaturan tentang tata cara pelantikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah; b. bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pengucapan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.824 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.