mengubah PERMEN 35/2013
a bahwa dalam rangka ketertiban, kerapian, kelancaran dan keteraturan dalam penyelenggaraan acara pelantikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah perlu pengaturan tentang tata cara pelantikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah; b bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pengucapan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.