a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil perlu mengatur pelimpahan wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; b. bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2001 tentang Pelimpahan Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan keadaan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pelimpahan Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.228 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.