a. bahwa Kementerian Dalam Negeri selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya; b. bahwa tugas instansi pembina perlu diatur sebagai pedoman pengelolaan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksanaan Tugas Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.