Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
4 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a. bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan pendanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan mengamatkan Gubernur sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi didalam melaksanakan kewenangan atributif, pendanaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Kementerian Dalam Negeri yang dilaksanakan melalui mekanisme dekonsentrasi; c. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.342 2 sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, pendanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui mekanisme dana dekonsentrasi yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran Kementerian Dalam Negeri; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.