mengubah PERMEN 24/2011
a. bahwa dengan ditetapkanya Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2014 Nomor SP DIPA-010.04-0/AG/2014 maka terjadi perubahan terhadap program kegiatan, pejabat pengelola keuangan dan jumlah anggaran sehingga perlu merubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.51 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.