a. bahwa sesuai dengan Pasal 122 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, seluruh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang saat ini melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik perlu diatur kedudukan, tugas, fungsi, struktur dan tata kerja perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perangkat www.peraturan.go.id 2019, No.194 -2- Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.