a. bahwa Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/5/2013 tentang Program Stabilisasi Harga Kedelai, dan peraturan pelaksanaannya;
b. bahwa Program Stabilisasi Harga Kedelai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/5/2013 tentang Program Stabilisasi Harga Kedelai, dan peraturan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk sementara tidak diberlakukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/5/2013 Tentang Program Stabilisasi Harga Kedelai dan Peraturan Pelaksanaannya; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1181 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.