a. bahwa untuk mendukung upaya pelestarian Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi Undang-Undang dan termasuk dalam daftar CITES dari ancaman kepunahan, dan pemanfaatan potensi ekonomi Tumbuhan Alam dan Satwa Liar, penyesuaian terhadap sistem klasifikasi barang yang baru, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor, perlu mengatur kembali mengenai ketentuan ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi Undang-Undang dan termasuk dalam daftar CITES;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.