a. bahwa dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen, menjaga kelestarian sumber daya alam hayati, memberikan kepastian berusaha, transparansi, dan penyederhanaan proses perijinan, tertib administrasi impor, serta menindaklanjuti paket kebijakan penyelamatan ekonomi yang dibuat dan disetujui pada Rapat Terbatas Tingkat Menteri tanggal 23 Agustus 2013, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M- DAG/PER/4/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1108 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.