a. bahwa dalam rangka memperkuat hubungan perdagangan dengan meningkatkan kelancaran arus barang melalui penerapan sistem Sertifikasi Mandiri antara 3 (tiga) negara, Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Laos, dan Pemerintah Republik Filipina telah menandatangani Memorandum of Understanding among the Governments of the Participating Member States of the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) on the Second Pilot Project for the Implementation of a Regional Self- Certification System, pada tanggal 29 Agustus 2012 di Siem Reap, Kamboja;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan komitmen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pengesahan Memorandum of Understanding among the Governments of the Participating Member States of the Association of www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1034 2 Southeast Asian Nations (ASEAN) on the Second Pilot Project for the Implementation of a Regional Self- Certification System (Memorandum Saling Pengertian Antarpemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) Peserta pada Proyek Percontohan Kedua untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri Kawasan);
c. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur Ketentuan Sertifikasi Mandiri (Self-Certification) Dalam Kerangka Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Sertifikasi Mandiri (Self-Certification) Dalam Kerangka Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.