a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran ekspor Timah, pemenuhan kebutuhan bahan baku timah untuk industri dalam negeri, peningkatan daya saing ekspor timah, dan penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertambangan mineral, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Ekspor Timah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Ekspor Timah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.