a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006, perlu menetapkan Harga Patokan Ikan untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan;
b. bahwa berdasarkan surat Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.68/MEN-KP/II/2012 tanggal 29 Februari 2012 perihal Harga Patokan Ikan untuk Pungutan Hasil Perikanan Tahun 2012, Harga Patokan Ikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/5/2011 tentang Penetapan Harga Patokan Ikan untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan tidak mengalami perubahan, sehingga dapat digunakan sebagai dasar Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan untuk periode berikutnya; www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.75 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.