a. bahwa produk hortikultura merupakan komoditi yang mempunyai potensi ekonomi bagi masyarakat Indonesia, sehingga kegiatan produksi, penyediaan, pengadaan dan distribusi produk hortikultura menjadi sangat penting;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan bahan pangan yang berasal dari produk hortikultura untuk mendukung pencapaian ketahanan pangan, menciptakan stabilitas ekonomi nasional, dan melindungi kepentingan konsumen serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (2) Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, diperlukan pengaturan impor produk hortikultura;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.