a. bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan peningkatan ekspor produk pertanian di pasar internasional dan dinamika standar kualitas negara-negara tujuan ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya perlu dilakukan upaya pengawasan yang lebih intensif terhadap ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya melalui pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis terhadap ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.