a. bahwa dalam rangka mendukung program stabilisasi harga kedelai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/5/2013 tentang Program Stabilisasi Harga Kedelai, perlu mengatur mengenai ketentuan impor kedelai dalam rangka program stabilisasi harga kedelai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Kedelai Dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.