a. bahwa dalam rangka stabilisasi harga beli kedelai di tingkat petani dan stabilisasi harga jual kedelai di tingkat pengrajin tahu/tempe secara bersamaan, perlu menyusun program stabilisasi harga kedelai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Program Stabilisasi Harga Kedelai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.