a. bahwa dalam rangka perlindungan konsumen, menjaga kelestarian sumber daya alam hayati, memberikan kepastian berusaha, transparansi, dan penyederhanaan proses perijinan, serta tertib administrasi impor, perlu mengatur kembali ketentuan impor dan ekspor hewan dan produk hewan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Dan Ekspor Hewan Dan Produk Hewan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.