a. bahwa salah satu indikator martabat suatu bangsa ditentukan dari akurasi hasil pengukuran, sehingga perlu meningkatkan kualitas Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP);
b. bahwa akurasi hasil pengukuran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu didukung Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kompetensi di bidang kemetrologian yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan kemetrologian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kemetrologian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.727 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.