a. bahwa untuk mendukung kelancaran arus barang dan terwujudnya efisiensi dalam tata niaga impor barang konsumsi dari luar Daerah Pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu memberikan fasilitas kemudahan impor barang konsumsi;
b. bahwa untuk memudahkan pemenuhan kebutuhan konsumsi produk hortikultura bagi penduduk di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu melimpahkan kewenangan penerbitan perizinan impor produk hortikultura kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.190 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.