bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.