a. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 23/MEN/XII/2008 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia, merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan di bidang asuransi TKI dan sistem perasuransian;
b. bahwa pengaturan Asuransi Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.273 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu mengatur kembali Asuransi Tenaga Kerja Indonesia yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.