a. bahwa komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 89 ayat (4) Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan sehingga perlu disempurnakan;
b. bahwa perubahan, penyesuaian, dan peningkatan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah memperhatikan saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.707 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.