a. bahwa berdasarkan realitas jurusan dan program studi yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Watampone, maka perlu mengubah Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Watampone;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Watampone;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.