a. bahwa untuk memberikan rasa keadilan, efisiensi, dan kepastian besaran biaya pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan jenis program studi dan kemahalan wilayah, perlu menetapkan biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal di perguruan tinggi agama negeri di lingkungan Kementerian Agama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Biaya Kuliah Tunggal Dan Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Baru Pada Perguruan Tinggi Agama Negeri Di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Akademik 2013/2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.