bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2013 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palu menjadi Institut Agama Islam Negeri Palu perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.