a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.