bahwa dalam rangka mendorong efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.