a. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama belum mendapat rekomendasi dari Kementerian terkait;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pencabutan Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.