a. bahwa dalam rangka penataan organisasi melalui pengintegrasian Jurusan Sosiologi, Jurusan Administrasi Negara dan Jurusan Manajemen menjadi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), perlu menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.