a. bahwa berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tanggerang Banten, maka perlu merubah penyebutan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Banten menjadi Sekolah Tinggi Agama Buddha Sriwijaya Tanggerang Banten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Banten;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.