a. bahwa untuk mengoptimalkan pemenuhan kuota haji secara nasional dan mengantisipasi tidak terpenuhinya kuota haji setiap musim haji pada akhir masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu mengatur pengisian sisa Kuota Haji secara nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengisian Sisa Kuota Haji Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.