a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri dan dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
b. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.