a. bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalitas, kinerja, efektivitas, dan efesiensi pelaksanaan tugas pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian agama, perlu adanya pengaturan mengenai disiplin kehadiran pegawai negeri sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.