a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan ketersediaan Al-Qur’an yang terjaga kesucian dan kemurniannya perlu dibentuk Unit Percetakan Al-Qur’an;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Unit Percetakan Al-Qur’an;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.