a. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas Islam Negeri Madura, perlu pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja; b. bahwa organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Madura sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Madura;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.