bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri Jawa Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.